Profil LSP Pihak Kesatu SMK Negeri 8 Samarinda
LSP Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK Negeri 8 Samarinda adalah lembaga sertifikasi profesi yang berfungsi untuk memastikan kompetensi siswa di tingkat nasional dalam bidang yang sesuai dengan standar industri. LSP-P1 ini berlokasi di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Sebagai salah satu lembaga yang terakreditasi, LSP-P1 SMK Negeri 8 Samarinda berkomitmen untuk meningkatkan daya saing lulusan melalui sertifikasi yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Fungsi dan Tugas LSP P1 SMK NEGERI 8 SAMARINDA
LSP-P1 SMK Negeri 8 Samarinda memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas utama sebagai berikut:
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi yang relevan dengan industri.
- Membuat perangkat asesmen serta uji kompetensi yang terstandarisasi.
- Menyediakan tenaga penguji profesional (asesor) yang berkompeten.
- Melaksanakan sertifikasi untuk memastikan standar kompetensi yang dibutuhkan industri tercapai.
- Melaksanakan surveilan untuk pemeliharaan sertifikasi guna menjaga kualitas lulusan.
- Menetapkan persyaratan serta memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Memelihara kinerja para asesor dan TUK untuk menjaga kualitas proses sertifikasi.
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi agar lebih responsif terhadap perkembangan dunia kerja.
Skema Sertifikasi Kompetensi
LSP-P1 SMK Negeri 8 Samarinda memiliki tiga skema sertifikasi utama yang ditawarkan:
1. Sertifikasi KKNI Level II Akuntansi dan Keuangan Lembaga
2. Sertifikasi Okupasi Office Administrative
3. Sertifikasi Okupasi Staf Administrasi
4. Sertifikasi Okupasi Content Creator Junior
5. Sertifikasi Okupasi Fotografer Junior
6. Sertifikasi Okupasi Junior Operator Desain Grafis
Setiap skema ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja yang spesifik, sehingga lulusan memiliki keunggulan kompetitif di bidangnya masing-masing.
Wewenang LSP P1 SMK NEGERI 8 SAMARINDA
LSP Pihak Kesatu SMK Negeri 8 Samarinda memiliki kewenangan untuk:
- Menerbitkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional sesuai pedoman dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi jika ditemukan pelanggaran standar.
- Memberikan sanksi kepada asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang melanggar aturan.
- Mengusulkan skema sertifikasi baru yang sesuai dengan perkembangan industri.
- Menetapkan serta mengusulkan biaya uji kompetensi sesuai kebutuhan.
LSP-P1 SMK Negeri 8 Samarinda terus berupaya menjadi lembaga sertifikasi yang terdepan dalam menciptakan tenaga kerja kompeten dan berdaya saing tinggi sesuai kebutuhan industri.
Halaman Lainnya
Alur Pelaksanaan Uji Kompetensi
Tahap Pendaftaran a. Calon Asesi mendaftar langsung ke LSP SMK Negeri 8 Samarinda atau melalui website https://lsp.smkn8smd.sch.id b. Calon Asesi mengisi formulir pendaftaran t
Mini Bank Unit Produksi Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) SMK Negeri 8 Samarinda
**** Mini Bank Unit Produksi Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) di SMK Negeri 8 Samarinda yang berlokasi di Jalan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, k
Halaman Download LSP P1 SMK Negeri 8 Samarinda
Selamat datang di halaman Download LSP P1 SMK Negeri 8 Samarinda. Di sini, Anda dapat mengunduh berbagai informasi penting terkait sertifikasi kompetensi. Silakan klik tautan di bawah i
Skema Sertifikasi Okupasi Junior Operator Desain Grafis
Biaya Uji Kompetensi : Rp. 800.000,00 Rincian Unit Kompetensi NO KODE UNIT JUDUL UNIT 1 J.59MTM00.010.1 Menerjemahkan Arah Visual Ke Dalam Langkah kerja. 2 J.59MTM00.0
Skema Sertifikasi Okupasi Staf Administrasi
Biaya Uji Kompetensi : Rp. 800.000,00 Rincian Unit Kompetensi NO KODE UNIT JUDUL UNIT 1 N.821100.001.02 Menangani Penerimaan/Pengiriman Surat/Dokumen